Menuju konten utama

Mahfud MD akan Kaji Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Mahfud MD akan Kaji Putusan MK terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Meski mengaku belum membaca putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Mahfud menjamin pemerintah akan mendalami vonis tersebut.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti Pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," kata Mahfud dalam keterangan, Jumat (26/5/2023).

Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada Mahkamah Konstitusi tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa.

Namun, Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut.

"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata Mahfud.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalam putusan MK yang mengalami dissenting opinion dari 4 hakim konstitusi lain.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri