Menuju konten utama

Mahfud Anggap Denny Indrayana Sama Saja Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum menyelidiki Denny Indrayana yang dituding membocorkan rahasia negara soal putusan MK terkait sistem pemilu.

Mahfud Anggap Denny Indrayana Sama Saja Bocorkan Rahasia Negara
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilihan umum (Pemilu) legislatif berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting opinion (perbedaan pendapat).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny lewat akun twitternya pada Minggu (28/5/2023).

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meyakini informasi yang didapatnya bisa dipercaya. Namun, ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Denny juga mempersoalkan kondisi Komisi Pemberantasan Kourpsi saat ini dikuasai pihak tertentu, usai hakim konstitusi memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia menyinggung bahwa pimpinan KPK saat ini yang bermasalah malah "dapat hadiah" perpanjangan jabatan usai putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara. Ia pun mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitannya yang dikutip Minggu (28/5/2023).

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu mengatakan putusan hakim konstitusi bersifat rahasia hingga dibacakan di publik. Ia pun tidak berani menanyakan hasil putusan MK tentang pemilu, meski dirinya kini menjabat sebagai menteri. Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar ada penyelidikan kebocoran informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tegas Mahfud.

Sebagai informasi, permohonan perubahan sistem pemilu proporsional terbuka ke tertutup mengemuka setelah muncul permohonan pengujian Nomor 114/PUU-XX/2022. Perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka menilai sistem pemilu saat ini menimbulkan kompetisi tidak sehat dan penyelenggaraan politik mahal. Hal itu mengakibatkan politik Indonesia tidak sehat.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto