Menuju konten utama

Update Hasil Sidang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di MK

Update sidang MK soal Pemilu Proporsional Terbuka dan hasil sementara.

Update Hasil Sidang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang gugatan Undang-Undang Pemilu soal sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan pihak terkait dari Partai Garuda dan Partai NasDem.

Ketua MK, Anwar Usman memimpin sidang gugatan yang dimulai pukul 11.00 WIB dibersamai oleh dua orang saksi yang menyampaikan pendapatnya yaitu perwakilan dari partai NasDem I Gusti Putu Artha dan perwakilan dari partai Garuda Abdul Khoir.

Partai NasDem membantah adanya deparpolisasi yang menyatakan bahwa parpol telah melakukan kaderisasi terlebih dahulu sesuai Undang-Undang.

I Gusti Putu Artha menambahkan bahwa partainya telah menyeleksi siapa saja yang akan melakukan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif.

Pada mulanya adanya pengajuan sidang gugatan karena dinilai sistem pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Sejumlah Parpol dan warga sipil juga menyatakan bahwa pasal tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik internal partai yang membuat calon anggota DPR maupun DPRD berebut suara dan persaingan bebas untuk meraih kemenangan.

Dengan demikian, para pemohon merasa rugi karena pasal-pasal tersebut mengatur penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan mengakibatkan biaya Pemilu yang besar.

Para penggungat ke pihak MK adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Hasil Sidang MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Berdasarkan sidang yang telah berlangsung satu jam setengah mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 12.35 WIB tersebut, hasil penyampaian dari dua perwakilan Parpol maka sidang dianggap selesai dan hasil kesimpulannya harus diserahkan pada agenda selanjutnya.

Anwar Usman mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang terakhir dan penyerahan kesimpulan harus diberikan paling lambat tujuh hari kerja setelah sidang berlangsung.

"Penyerahan kesimpulan paling lambat 7 hari kerja sejak sidang terkait, jadi 7 hari ke depan artinya penyerahan kesimpulan paling lambat Rabu, tolong diperhatikan 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB," Ujar Anwar.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan bahwa setelah seluruh pihak menyerahkan kesimpulan, maka majelis hakim akan segera mengambil keputusan.

"Para pihak menyerahkan kesimpulan, lalu berdasarkan seluruh dinamika persidangan yang telah digelar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan," ujar Fajar.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra