tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah telah mempersiapkan mekanisme penggantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
“Iya, sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 September 2022.
Namun demikian, Mahfud tak menyebut siapa saja sosok calon pengganti Andika Perkasa. Ia menyebut nama-nama calon pengganti Andika tersebut akan diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR.
“Ndak tahu (siapa saja penggantinya). Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," kata Mahfud.
Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki pensiun sebagai prajurit pada Desember 2022. Sesuai tanggal lahir, 21 Desember 1964, jenderal berbintang empat itu akan memasuki usia 58 tahun. Dengan demikian, maka masa jabatannya sebagai TNI juga akan berakhir.
Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa daftar nama calon Panglima TNI yang akan diajukan oleh presiden kepada DPR untuk diuji dalam hal kompetensinya adalah perwira tinggi yang pernah menduduki kepala staf angkatan dan belum memasuki masa pensiun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz