Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut RUU BPIP sebagai Respons Pemerintah Soal HIP

Mahfud MD menyerahkan surat Presiden Jokowi terkait RUU BPIP. Dokumen tersebut diserahkan bersama dengan 2 lampiran rencana pembahasan RUU BPIP.

Mahfud MD Sebut RUU BPIP sebagai Respons Pemerintah Soal HIP
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan surat Presiden Joko Widodo terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dokumen tersebut diserahkan bersama dengan 2 lampiran rencana pembahasan RUU BPIP.

“1 dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR. Lalu yang ada 2 lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di kompleks parlemen bersama Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran DPR lain, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Mahfud mengatakan, RUU BPIP merupakan bentuk respons pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang ramai ditolak beberapa waktu lalu.

RUU HIP ditolak publik karena sejumlah faktor, salah duanya adalah berusaha mengubah Pancasila menjadi ekasila dan tidak memasukkan TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI.

"Rancangan undang-undang ini memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila," tutur Mahfud.

Ia mengatakan, pemerintah memasukkan sejumlah poin dalam RUU BPIP. Pertama, pemerintah memasukkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 sebagai pijakan RUU HIP.

Kedua, pemerintah menegaskan kembali kalau perumusan Pancasila kembali kepada tanggal 18 Agustus 1945 yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila tersebut memuat 5 sila dalam satu tarikan nafas pemahaman.

"Di sini kami cantumkan di dalam Bab 1 pasal 1 butir 1 bahwa Pancasila itu adalah ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.

Mahfud pun mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi publik untuk mengkritik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Ia pun mengklaim kalau RUU HIP juga akan diunggah di laman DPR RI sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan," kata Mahfud.

"Tadi kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka nanti bisa diliat di websitenya DPR," tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait RUU HIP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz