Menuju konten utama
Polemik RUU HIP

DPR Terima Draf RUU BPIP, Nasib RUU HIP Masih Belum Jelas

Puan Maharani mengatakan subtansi pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

DPR Terima Draf RUU BPIP, Nasib RUU HIP Masih Belum Jelas
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - DPR RI menerima beberapa menteri perwakilan pemerintah yang menyerahkan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU HIP sempat kontroversial beberapa waktu terakhir karena terdapat pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Mendagri Tito Karnavian, Kamis (16/7/2020) siang.

Puan mengatakan konsep RUU BPIP yang disampaikan oleh pemerintah sangat berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP akan lebih banyak mengatur tentang lembaga BPIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," kata Puan dalam konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan pemerintah, Kamis siang.

Ia menambahkan subtansi pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan mengenai fungsi, tugas, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP--yang saat ini dipimpin oleh Yudian Wahyudi.

Puan juga menambahkan, di bagian konsideran mengingat RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

“Sementara, pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," kata dia.

Puan mengatakan DPR RI dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak segera membahas RUU BPIP sebelum memberikan kesempatan yang luas ke publik untuk mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritikan.

“Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan, segera pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," kata Puan.

Namun saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR masih belum mencabut draf RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020. Itu artinya, nasib RUU itu masih belum jelas.

“Mekanisme [RUU HIP] akan dibicarakan, apakah dicabut atau penggantinya ini [RUU BPIP], akan diatur masa sidang depan. Dan walau diganti dengan RUU BPIP yang hanya mengatur lembaga, kami tidak akan membahas sebelum menerima masukan yang komplit dari masyarakat," kata Dasco saat dihubungi wartawan secara terpisah.

Kata Dasco, alasan pemerintah mengajukan RUU BPIP karena tidak setuju dengan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila.

“Sebagai gantinya pemerintah mengusul kan RUU BPIP yang mengatur lembaga, yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final," kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU HIP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz