tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai aturan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum yang sifatnya terbuka atau open legal policy. Dia bilang pihak yang berhak menentukan itu adalah DPR dan pemerintah.
Mahfud menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) bertugas membatalkan konstitusi yang tidak sesuai kehendak dasar. Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah batas usia capres-cawapres.
"MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud, usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/9/2023)
"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud memaparkan, saat MK pertama kali di Austria tahun 1920, Hans Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu bertugas sebagai negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator.
Hal ini menandakan parlemen lah yang membuat aturan sementara MK bertugas membatalkan aturan jika salah. Mahfud bilang ini dasar hukum konstitusi dan ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi.
"Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau nggak. Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan apa alasannya. Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dirinya heran soal putusan batas umur capres-cawapres minimal 35 tahun dan maksimal 70 tahun tidak segera diputus.
"Menurut saya sederhana sih kok terlalu lama memutus," tutur Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat