tirto.id - Mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, menuturkan bahwa cucunya menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG). Mahfud mengungkapkan bahwa peristiwa keracunan itu tidak hanya dialami cucunya yang bersekolah di Yogyakarta, melainkan juga ponakannya.
“Cucu saya juga keracunan MBG di Jogja, cucu ponakan, saya punya ponakan, ponakan saya punya anak namanya Iksan, Makan Bergizi Gratis lalu satu kelas itu 8 orang langsung muntah-muntah, yang 6 itu, 6 dan kakaknya,” kata Mahfud di podcast YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/09/2025). Tirto mengutip pernyataan tersebut atas seijin tim media Mahfud MD.
Akibat peristiwa keracunan tersebut, salah seorang cucu Mahfud harus mendapat perawatan di rumah sakit hingga harus menginap selama 4 hari. Dia menuturkan bahwa cucunya tersebut mengalami muntah-muntah tanpa henti pasca mengonsumsi MBG.
“Meskipun betul itu hanya 0,00017 persen kata Presiden dan kecil sekali memang, tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia ini lalu lalang setiap hari kecelakaan 1 saja tidak sampai 0,01-0,001 persen orang sudah ribut karena itu menyangkut nyawa, ini bukan persoalan angka, harus diteliti,” kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud masih menilai MBG merupakan satu program yang mulia karena banyak memberi manfaat kepada jutaan anak-anak yang tidak bisa makan.
"Karenanya, MBG merupakan program yang mulia dan satu program unggulan Presiden Prabowo yang harus kita dukungan bersama-sama," ujarnya.
Mahfud mengaku masih bisa memahami akan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah akibat mengonsumsi MBG. Walaupun demikian, Mahfud tetap mendesak untuk dilakukan pembenahan ketika terjadi kesalahan-kesalahan.
“Perlu diperbaiki, mendesak, sangat perlu mendesak diperbaiki, sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa, pemerintah daerah tidak tahu karena tidak dilibatkan, tapi begitu ada masalah keracunan mereka yang turun,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mempertanyakan dasar hukum dalam pelaksanaan MBG. Mahfud mempertanyakan apakah program tersebut berjalan dengan dasar Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Dia menyebut publik selama ini hanya mengetahui MBG dari pemberitaan media saat paparan rapat kabinet dan APBN.
“Tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukumnya harus sudah jelas, siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, dari siapa kepada siapa, kita kan tidak tahu, sekolah tidak tahu,” ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, tidak adanya dasar hukum membuat tidak ada kepastian hukum maupun ukuran-ukuran yang bisa jadi parameter baik-buruk program. Soal anggaran besar, secara konstitusi memang pada akhirnya ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tapi, ia mengingatkan, BPK sekalipun ketika memeriksa akan menanyakan nomenklatur dan dasar hukumnya. Karenanya, Mahfud menekankan, harus ada dasar hukum agar jelas diketahui siapa yang bertanggung jawab agar tata kelola dapat diperbaiki.
“MBG itu bagus, harus diteruskan dan harus dikawal. Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak dari kejelekannya. Tapi, tetap, sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman,” tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































