tirto.id - Ombudsman RI menemukan empat potensi malaadministrasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Potensi tersebut, ditemukan usai Ombudsman melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) Pencegahan Malaadministrasi dalam Penyelenggaraan Program MBG.
Keempat potensi malaadministrasi tersebut yaitu, pertama, adanya penundaan berlarut, yang terlihat pada proses verifikasi mitra yang berjalan tanpa kepastian waktu serta keterlambatan pencairan honorarium bagi staf lapangan.
"Ombudsman Republik Indonesia menemukan sedikitnya empat potensi maladministrasi utama dalam penyelenggaraan program ini. Pertama adanya penundaan berlarut," kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Kedua, kata Yeka, potensi diskriminasi, yang tercermin dari potensi afiliasi sejumlah yayasan dengan jejaring politik yang menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam penetapan mitra.
Ketiga, tidak kompeten, yakni ketidakmampuan atau lemahnya kompetensi dalam penerapan SOP, yang ditunjukkan oleh dapur yang tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample. Sehingga, investigasi insiden keracunan menjadi terkendala.
Yeka menyebut terdapat potensi penyimpangan prosedur dalam pengadaan bahan, seperti kasus di Bogor, ketika beras medium dengan kadar patah lebih dari 15 persen diterima meskipun kontrak menyebut beras premium. Serta, temuan distribusi sayuran busuk dan lauk yang tidak lengkap di sejumlah daerah.
Yeka mengatakan keempat bentuk potensi malaadministrasi tersebut, bukan hanya menggambarkan kelemahan tata kelola tapi sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip pelayanan publik, yaitu kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
"Dalam kaitan itu perlu disadari bahwa faktor eksternal, khususnya potensi intervensi politik juga tidak dapat diabaikan dalam melihat dinamika penyelenggaraan program MBG. Keterkaitan sejumlah yayasan dengan jejaring kekuasaan berpotensi menggeser orientasi program dari fokus utama pada perbaikan gizi menuju kepentingan yang lebih sempit," katanya.
Kata Yeka, jika tidak dilakukan antisipasi sejak dini, melalui regulasi yang jelas dan mekanisme seleksi yang transparan, maka dapat menimbulkan malaadministrasi.
"Jika tidak diantisipasi sejak dini melalui regulasi yang jelas, mekanisme seleksi yang transparan, serta pengawasan yang independen, maka hal ini dapat melahirkan bentuk malaadministrasi struktural yang menghambat efektivitas program," ucapnya.
Dia menjelaskan keempat potensi malaadministrasi ini hadir dari adanya delapan masalah utama, yang terjadi dalam program MBG yaitu, adanya kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian.
Kemudian, maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah; permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan; keterbatasan dan pemetaan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium serta beban kerja guru dan relawan.
Lalu, ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas; penerapan standar pengalaman makanan yang belum konsisten; distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah; dan sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya berbasiskan data.
Ombudsman RI memberikan tiga saran untuk perbaikan tata kelola program MBG yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga saran tersebut yaitu, aspek penetapan penerimaan bantuan yayasan dan SPPG atau dapur MBG; aspek penyelenggaraan SPPG; dan aspek pengawasan SPPG.
Dia menjelaskan dalam aspek penerimaan penetapan bantuan yayasan dan dapur MBG, BGN perlu segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan regulasi mengenai program bantuan pemerintah untuk program MBG.
Kemudian, kata Yeka dalam aspek penyelenggaraan SPPG, BGN harus memperkuat pengendalian mutu bahan, menerbitkan juknis kemitraan nasional, membuat standar pengelolaan SOP dan menu MBG, menjamin konsistensi distribusi, memastikan arus kas lancar, membangun dashboard monitoring, dan melibatkan BPOM secara penuh.
Kemudian, dalam aspek pengawasan SPPG, BGN diminta untuk membangun sistem koordinasi yang efektif, melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan program MBG.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































