Menuju konten utama

Mahfud: Masih Ada Pelanggaran Meski Sudah Deklarasi Pemilu Damai

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, berkomitmen untuk mengikuti semua aturan perundang-undangan dalam proses Pemilu 2024.

Mahfud: Masih Ada Pelanggaran Meski Sudah Deklarasi Pemilu Damai
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers mengenai keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya/sgd/Spt.

tirto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, penandatanganan deklarasi pelaksanaan pemilu aman dan damai yang diselenggarakan Bawaslu sudah sering dilakukan. Tetapi, dia menilai tetap saja ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

"Bagi saya dan tentu bagi semua, tanda tangan seperti itu beratusan kali di setiap pemilu, baik di pusat maupun pilkada dan masih sering terjadi pelanggaran," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Dia mengklaim pihaknya komitmen untuk mengikuti semua aturan perundang-undangan dalam proses Pemilu 2024. Tidak hanya itu, dia berharap langkah tersebut bisa berjalan baik dan pemilu akan terselenggara dengan baik.

"Kalau ada hal-hal yang terjadi di luar aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh siapapun harus diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan, bukan deklarasi saja," ucap Mahfud.

Untuk diketahui, Bawaslu menggelar penandatanganan komitmen wujudkan pemilu damai hari ini. Sebanyak 24 partai politik yang diwakili oleh perwakilan kader masing-masing ikut menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum itu. Selain itu, dari pimpinan aparat penegak hukum juga turut hadir menandatangani komitmen netralitas.

Tiga pasangan capres-capres peserta Pilpres 2024 juga menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024. Terdapat empat poin penting dalam deklarasi damai, tertib, dan taat hukum itu.

Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggara pemilu.

Kedua, melaksanakan Kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu. Ketiga, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, setelah ini ketiga paslon diperlukan untuk melakukan kampanye seluas-luasnya. Kendati demikian, ia menekankan agar tidak adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan.

Baca juga artikel terkait DEKLARASI PEMILU DAMAI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin