Menuju konten utama

Mahfud: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Mahfud menyebut hasil autopsi Brigadir J boleh dibuka ke publik sebagaimana pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Jenazah Brigadir J telah selesai diautopsi ulang di Jambi. Hasil pemeriksaan itu bisa dibuka untuk umum apabila diperlukan. Apalagi perkara ini telah membetot perhatian publik.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Mahfud mengatakan, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menurut Mahfud, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi polisi terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait HASIL AUTOPSI ULANG BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky