Ahli forensik dan medikolegal RSCM Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan ada dua luka tembak fatal di jenazah Yosua yakni di dada dan kepala belakang.
Hasil autopsi jenazah Brigadir J menjadi jawaban atas semua kejanggalan yang saat ini beredar di masyarakat.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum memilih mengawal kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokter forensik mengaku tidak bisa menginventarisasi lagi luka di tubuh Brigadir J karena kondisi jenazah sudah tidak segar.
Ade enggan memaparkan apakah ada perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua Brigadir J, namun hal itu bakal diungkap dalam persidangan.
PDFI berharap hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat membantu proses pengungkapan penyebab kematian.
Hasil autopsi ulang Brigadir J boleh dibuka ke publik sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebut hasil autopsi Brigadir J boleh dibuka ke publik sebagaimana pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya mengutus dokter keluarga Brigadir J untuk mengawasi jalannya autopsi ulang.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J diawasi pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.