tirto.id - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi ulang yang sudah diumumkan Persatuan Dokter Forensik Indonesia pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022) malam dilansir dari Antara.
Ramos mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Ketua Umum Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan ada lima luka tembak masuk ke tubuh Brigadir J. Dari lima luka masuk itu, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang Yosua.
“Forensik tidak melihat arah tembakan, tapi arah masuk anak peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar,” kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022).
Dia pun menegaskan lima luka tembak masuk bukanlah berasal dari lima tembakan. Kemudian, perihal luka di jari kelingking dan manis kiri Yosua, itu merupakan sambaran dari anak peluru atau merupakan alur lintasan anak peluru yang mengenai jarinya.
Dua titik mematikan penyebab tewas Yosua ialah penembakan ke arah dada dan kepala. “Itu yang fatal, pasti meninggal,” sambung dia.
Editor: Bayu Septianto