Menuju konten utama

Kompolnas & Komnas HAM Diminta Independen Awasi Kasus Brigadir J

Polri perlu bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi pelaku dan pihak-pihak yang menghalangi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kompolnas & Komnas HAM Diminta Independen Awasi Kasus Brigadir J
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM mendesak Polri untuk bertindak secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Koalisi menilai beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri," kata Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/7/2022).

"Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini."

Ia juga menegaskan bahwa Polri perlu bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap siapa pun yang menjadi pelaku dan pihak-pihak yang menghalangi penyelidikan kasus tersebut.

"Siapa pun yang diduga terlibat dan juga menghalang-halangi penyelidikan kasus kematian ini secara akuntabel, bisa kena jerat pidana (obstruction of justice, Pasal 233 KUHP), tidak hanya berhenti pada soal etik dan disiplin," jelas Julius.

Selain itu, Julius mengatakan lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini.

"Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara profesional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercipatnya pengawasan yang independen dan akuntabel," ujarnya.

Diketahui, saat ini tim gabungan bentukan Polri serta Komnas HAM secara terpisah tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Brigadir J. Peristiwa ini diduga melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir J dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00 WIB.

Brigadir J diduga memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Brigadir J diduga hendak melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua.

Akibatnya Brigadir J panik dan angkat kaki. Brigadir J disebut menembak E. Mereka saling memuntahkan peluru, dan imbasnya lima pelor berhasil mengenai Brigadir J dan menewaskannya. Sementara tujuh peluru yang Brigadir J tembakkan meleset semua.

Baca juga artikel terkait KEJANGGALAN KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky