Menuju konten utama

Mabes Polri Periksa Ajudan Setya Novanto

Ajudan Ketua DPR RI Setya Novanto berinisial R diperiksa Mabes Polri terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jalan Permata Hijau

Mabes Polri Periksa Ajudan Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Ajudan Ketua DPR RI Setya Novanto berinisial R diperiksa Petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) pukul 19.00 WIB.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (17/11/2017).

"Semua pasti kami lakukan (pemeriksaan)," kata Argo Yuwono dilansir Antara.

Argo mengatakan seluruh pejabat negara mendapatkan pendamping ajudan untuk mengawal setiap kegiatan.

"Semua sedang kami mintai keterangan di Mabes Polri," tutur Argo.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak menuduh anggota Polri yang menjadi ajudan Novanto bersalah atau terlibat menyembunyikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tersebut.

Ia menjelaskan tuduhan menyembunyikan itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kendaraan berwarna hitam bernomor polisi B-1732-ZLO itu dikemudikan seorang pewarta media televisi Hilman Matauch dan anggota Polri yang merupakan ajudan Novanto berinisial R duduk di kursi sebelah kiri kemudi. Berdasarkan potongan video yang beredar di kalangan awak media, tampak mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang dan naik ke atas trotoar.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa panggilan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani