Menuju konten utama

Luhut Minta Pemprov DKI Beri Sanksi Industri yang Cemari Udara

Tak hanya Pemprov DKI, arahan memberikan sanksi kepada industri yang mencemari udara juga diinstruksikan Luhut kepada pemda di Bodebek.

Luhut Minta Pemprov DKI Beri Sanksi Industri yang Cemari Udara
Suasana Masjid Istiqlal yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan mendapatkan arahan dari pimpinan penanganan polusi udara Jakarta, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan sanksi kepada pelaku industri yang mencemari udara.

Tak hanya DKI, arahan tersebut juga diinstruksikan kepada pemerintah daerah penyangga Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Kalau arahan yang jelas clear, dalam artian bahwa DKI dan kota-kota di Jabodetabek mengenai kesamaan langkah supaya tidak hanya ini jadi tugas DKI, tapi juga bisa dilakukan bersama dengan Pemda di sekitar Jakarta, seperti uji emisi, pengenaan sanksi bagi industri yang mencemari," kata Asep di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dengan adanya instruksi tersebut, Asep berharap pemerintah daerah Bodetabek juga melakukan hal serupa yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menangani polusi udara.

"Itu kan kami harapkan dari Pemda setempat juga bisa melakukan hal yang sama," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin upaya penanganan polusi udara di Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai mengikuti rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Jabodetabek di Istana Negara, Senin (28/8/2023).

Awalnya, Siti Nurbaya membeberkan dalam rapat tersebut membahas terkait modifikasi cuaca mikro yang menggunakan alat menurunkan hujan di gedung-gedung tinggi. Dia mengakui, langkah tersebut memiliki tantangan yaitu perlu munculnya awan saat menggunakan alat tersebut.

"Ada syarat-syaratnya menurut ketentuan klimatologi dan ini perlu dikatakan lah diperkuat sesuai dengan kondisi yang ada. Secara keseluruhan, koordinasi operasional ini dipimpin oleh Menko Marinves [Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan]," kata Siti Nurbaya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto