tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan lembaganya tidak bisa memberikan bantuan perlindungan kepada saksi Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Sebab, kata dia, LPSK terbentur dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014. Dalam UU itu, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan saksi yang tersangkut dengan hukum pidana saja.
Hal tersebut menanggapi permintaan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi agar memberikan perlindungan hukum kepada saksi mereka yang memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena ranah kami di ranah pidana. Ini [sengketa pilpres] kan bukan masalah pidana," ujarnya kepada Tirto, Rabu (19/6/2019).
Kemudian, dirinya mengatakan, LPSK juga telah menyarankan kepada Tim Hukum BPN agar meminta MK bekerja sama dengan pihaknya untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.
Selain itu, lanjut Hasto, mereka juga bisa meminta Hakim MK untuk menetapkan agar saksi dari Tim Hukum BPN diberikan perlindungan oleh LPSK.
"Opsinya itu, itu paling mungkin LPSK bisa intervensi. Tapi nampaknya kan MK tidak mengabulkan," ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi bisa menghormati keputusan MK tersebut. Supaya, sidang sengketa Pilpres di MK bisa berjalan secara kondusif
"Tapi perlindungan harus dilakukan oleh MK sendiri, apakah menggunakan aparat kepolisian dan sebagainya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto