Menuju konten utama

BPN akan Ajukan Surat ke MK Agar LPSK Bisa Lindungi Saksi

Menurut Nicholay, saksi-saksi ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan bukti-bukti dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

BPN akan Ajukan Surat ke MK Agar LPSK Bisa Lindungi Saksi
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Apriliando dalam acara diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan surat permohonan perlindungan saksi secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) besok. Pemberian surat ini dilakukan saat sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilanjutkan besok mulai pukul 09.00 WIB.

"Tim hukum akan memberikan surat secara resmi terkait perlindungan saksi ke MK pada persidangan besok," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Nicholay Apriliando dalam acara diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2019).

Menurut Nicholay, saksi-saksi ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan bukti-bukti dugaan kecurangan pada Pilpres 2019.

"Mengenai saksi-saksi ini sangat penting, karena salah satu pembuktian dalam persidangan selain bukti surat-surat, ya saksi-saksi ini," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga telah meminta perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Sabtu 15 Juni 2019.

Namun, LPSK tak mau begitu saja menerima permintaan ini. Sebab, LPSK terbentur dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014. Dalam UU itu, LPSK hanya dapat memberikan perlindungan saksi yang tersangkut hukum pidana, sehingga mereka menunggu perintah dari MK.

Untuk itu, lanjut Nicholay, pihaknya berharap MK mewujudkan keinginannya untuk memberikan kewenangan kepada LPSK agar memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkannya.

"Untuk itu besok melalui tim kuasa hukum akan menyerahkan surat permohonan secara resmi kepada MK untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK," pungkas Nicholay.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto