Menuju konten utama

BPN Harap MK Bisa Libatkan LPSK untuk Lindungi Saksi

Kesaksian ini dianggap sangat penting oleh Priyo sehingga MK perlu mengabulkan permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga agar LPSK memberikan perlindungan.

BPN Harap MK Bisa Libatkan LPSK untuk Lindungi Saksi
Priyo Budi Santoso, tirto.id/Lalu rahadian

tirto.id -

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perlindungan saksi yang akan dihadirkan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Permintaan perlindungan terhadap saksi ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum BPN ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Sabtu (15/6/2019) lalu.

"Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga akan memohon juga kepada MK agar hendaknya hakim MK juga mengizinkan kemungkinan saksi-saksi itu bisa dilindungi. Ini sudah sesuai dengan konstitusi," ujar Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso dalam diskusi yang digelar di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Menurut Priyo perlindungan harus diberikan ke seluruh saksi yang diajukan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga dalam persidangan. Apalagi saksi-saksi tersebut akan mengungkapkan bukti-bukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan meluas selama proses pemilu.

Kesaksian ini dianggap sangat penting oleh Priyo sehingga MK perlu mengabulkan permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga agar LPSK memberikan perlindungan.

"Itu pentingnya saya memohon pada LPSK dan MK kemungkinan untuk berkenan ikut mengikrarkan mudah-mudahan perlindungan ini bisa diakomodasi," kata Priyo.

Sebelumnya, Pengacara BPN Prabowo Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

“Kami memutuskan berdasarkan advice yang diberikan, membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa membantu respons dan bisa memastikan proses di MK, saksi-saksi dan ahli betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ucap BW kepada wartawan usai berkonsulitasi di Gedung LPSK pada Sabtu (15/6/2019).

BW mengatakan alasan BPN menyurati MK juga dilatarbelakangi adanya keterbatasan LPSK yang hanya dapat memberi perlindungan pada kasus pidana saja. Ia menyebutkan persoalan ini menjadi salah satu poin diskusi yang dibahas dalam pertemuan terbatas itu.

Hingga pada akhirnya diskusi itu menghasilkan poin bahwa ada kemungkinan keterbatasan itu sendiri dapat diatasi dengan adanya perintah MK kepada LPSK untuk bertanggung jawab atas keamanan saksi.

Menurut BW hal itu menjadi penting lantaran banyak saksi dari BPN Prabowo Sandiaga yang mempertanyakan apakah ada jaminan keamanan keselamatan bagi mereka. Baik sebelum, saat, maupun sesudah memberi kesaksian.

“Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu memberi peran strategis yang jauh lebih besar. Misalnya apakah mungkin MK memerintahkan LPSK melindungi saksi yang kami ajukan,” ucap BW.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari