Menuju konten utama

Surati MK, BPN Ingin Libatkan LPSK Amankan Saksi Sengketa Pemilu

BW mengatakan alasan BPN menyurati MK juga dilatarbelakangi adanya keterbatasan LPSK yang hanya dapat memberi perlindungan pada kasus pidana saja.

Surati MK, BPN Ingin Libatkan LPSK Amankan Saksi Sengketa Pemilu
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara BPN Prabowo Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa pemilu 2019 di MK.

“Kami memutuskan berdasarkan advice yang diberikan, membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan surat ini bisa membantu respons dan bisa memastikan proses di MK, saksi-saksi dan ahli betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ucap BW kepada wartawan usai berkonsulitasi di kantor LPSK, Sabtu (15/6/2019).

BW mengatakan alasan BPN menyurati MK juga dilatarbelakangi adanya keterbatasan LPSK yang hanya dapat memberi perlindungan pada kasus pidana saja. Ia menyebutkan persoalan ini menjadi salah satu poin diskusi yang dibahas dalam pertemuan terbatas itu.

Hingga pada akhirnya diskusi itu menghasilkan poin bahwa ada kemungkinan keterbatasan itu sendiri dapat diatasi dengan adanya perintah MK kepada LPSK untuk bertanggung jawab atas keamanan saksi.

Menurut BW hal itu menjadi penting lantaran banyak saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga yang mempertanyakan bilamana ada jaminan keamanan keselamatan bagi mereka. Baik sebelum, saat, maupun sesudah memberi kesaksian.

“Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu memberi peran strategis yang jauh lebih besar. Misalnya apakah mungkin Mk memerintahkan LPSK melindungi saksi yang kami ajukan,” ucap BW.

“Ini yang disebut constitutional important argument. Mungkin kalau MK melakukan, LPSK punya potensi menindaklanjuti,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi