Menuju konten utama

Tak Berwenang, TKN Nilai Sulit Jika MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

TKN menyatakan yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi adalah Bawaslu RI, bukan kewenangan MK.

Tak Berwenang, TKN Nilai Sulit Jika MK Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menilai sulit jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapresnya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Menurut Taufik yang memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun petitum atau permohonan yang diajukan BPN itu menurutnya sah-sah saja.

"Tapi yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi tadi sudah sedikit disampaikan oleh Mbak Titi [Direktur Eksekutif Perludem] ya itu memang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu itu ranahnya Bawaslu," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Mahkamah Keadilan untuk Rakyat' di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda juga menilai sulit jika BPN ingin Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi oleh MK. Menurut Juanda persoalan diskualifikasi bukanlah ranah dari MK.

Persoalan diskualifikasi ini muncul lantaran BPN menilai status cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin adalah karyawan atau pejabat BUMN karena memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Juanda menuturkan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang masuk dalam kategori BUMN yakni badan usaha yang penyertaan modal seluruhnya berasal dari negara atau APBN. Merujuk UU tersebut, Juanda menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak termasuk dalam kategori BUMN.

"Saya kira alasan dan argumentasinya apa untuk didiskualifikasi? Saya kira sangat sulit untuk diterima kalau sekarang untuk didiskualifikasi pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.

Kata Juanda bila ingin lawannya didiiskualifikasi bisa diajukan pada massa-massa awal yakni tahapan pendaftaran. Hal ini bisa dilakukan bila tuduhannya terkait syarat administratif pencalonan.

"Nah ketika itu dia tahu seharusnya dia mengguggat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan, ada yang merugikan pasangan 02 maka ranah alamatnya buka ke MK tapi ke PTUN," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi meminta Majelis Hakim MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi