Menuju konten utama

Desakan BPN Agar Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi Dinilai Tak Tepat

BPN Prabowo-Sandiaga mendesak agar pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskulifikasi dari Pilpres 2019.

Desakan BPN Agar Jokowi-Ma'ruf Didiskualifikasi Dinilai Tak Tepat
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga untuk mendiskualifikasi pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin merupakan langkah yang tidak tepat.

"Tidak tepat ganjarannya diskualifikasi. Kalau menurut undang-undang, sebenarnya petitum diskualifikasi itu nggak ada. Tapi mereka mencoba menggunakan preseden yang ada di pilkada," papar Bivitri di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menurut Bivitri, permohonan yang diajukan BPN tersebut tidak jadi soal, namun harus disertai dengan argumen yang kuat. “Tidak ada masalah, kalau dalam hukum silakan diajukan. Nanti tergantung hakim mau terima atau tidak dalilnya," ujar salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini.

Oleh karena itu, imbuh Bivitri, tim kuasa hukum BPN seharusnya mempunyai alat bukti atau saksi yang kuat untuk mendukung argumentasi poin-poin gugatan yang diajukan ke MK, termasuk mengenai sumbangan dana kampanye pasangan 01 yang oleh BPN dianggap janggal.

"Kalau menurut legal reasoning atau logika hukum, saya rasa adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi. Kalau kita bicara dana kampanye ini ‘kan luas sekali, bahkan pihak Pak Prabowo pun ada catatan soal dana-dana kampanye yang tidak wajar,” bebernya.

Bivitri menambahkan, dalam persidangan nanti, MK akan melihat permohonan BPN secara proporsional dan tidak langsung mengaitkan berdasarkan apa yang digugat.

"Kalau dalam hukum ‘kan begitu ya, valid atau tidak dalilnya, kemudian apakah punya pengaruh signifikan terhadap yang dimintakan atau diskualifikasi," tutup peraih gelar doktor dari University of Washington, Seattle, Amerika Serikat, ini.

Sebelumnya tim kuasa hukum BPN menambahkan poin-poin gugatan yang mereka ajukan ke MK terkait sengketa Pilpres 2019, termasuk mempertanyakan status Ma'ruf Amin yang menjabat di salah satu perusahaan anak BUMN, juga sumbangan dana kampanye pasangan 01 yang dianggap ada kejanggalan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya