Menuju konten utama

BPN Tak Lakukan Banyak Persiapan Jelang Sidang Perdana MK

BPN akan membacakan seluruh poin gugatan sengketa Pilpres 2019 di sidang perdana MK besok.

BPN Tak Lakukan Banyak Persiapan Jelang Sidang Perdana MK
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama Hashim Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019). Menghadapi sidang pertama besok, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku tidak melakukan banyak persiapan.

"Tidak ada yang perlu dipersiapkan banyak-banyak. Yang penting kamj datang sesuai dengan ketentuan di MK. Para lawyer harus membawa izin sebagai advokat," ungkap Kuasa Hukum BPB, Teuku Nasrullah, kepada Tirto.id di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Nasrullah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan seluruh gugatan yang telah dilayangkan ke MK. Selain gugatan yang diajukan pada 24 Mei 2019, BPN juga akan menyampaikan revisi gugatan tertanggal 10 Juni 2019.

“Poin-poin akan kita bacakan seluruhnya, baik kecurangan yang TSM [Terstruktur, Sistematis, dan Masif], dari pra, pelaksana, hingga pasca pemilu. Terkait dengan penghitungan, kami akan masukkan semua itu," bebernya.

BPN juga telah memperkirakan apa saja tanggapan yang bakal dilontarkan untuk menanggapi poin-poin gugatan yang telah diajukan. “Kami sudah antisipasi seperti apa tanggapan yang dibuat oleh pihak termohon dan pihak terkait," tutup Nasrullah.

Sementara itu, Anwar Usman selaku Ketua MK meminta kepada semua pihak untuk bersatu kembali setelah rangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan BPN selesai dilakukan.

"Siapapun presidennya nanti ‘kan presiden kita semua. Apakah 01 yang jadi presiden atau 02 yang menjadi presiden, maka dia akan menjadi presiden kita semua," tutur Anwar Usman di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya