tirto.id - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai, Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pilpres 2019 memiliki kewenangan mendiskualifikasi salah satu dari capres-cawapres, jika melanggar aturan.
Hal ini terkait dalil pemohon sengketa Pilpres, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menilai jabatan Cawapres 01, Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dikategorikan pejabat Badan Usaha Milik Negara.
Refly memandang potensi gugatan terhadap posisi Ma'ruf dengan dalih masih menjabat Dewan Pengawas bisa saja dikabulkan.
"Dalam konteks ini, saya pribadi menyatakan peluangnya ya 50:50. Ini akan dipersoalkan lebih lanjut, tapi memang yang saya pahami soal Pilpres ini kan soal yang tidak mudah. Karena 'daya ledaknya tinggi'. Bda dengan Pilkada atau Pileg," kata Refly, di daerah Gambir, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Salah satu syarat pencalonan Pilpres 2019 terkait Ma'ruf Amin merujuk Pasal 227 huruf P UU 7/2017 tentang Pemilu berbunyi, "surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu."
"Kalau misalnya [jabatan dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah] dikategorikan BUMN, maka tentu kita akan melihat bagaimana MK memutuskan. Saya ingin mengatakan putusanya misalnya sangat mungkin diskualifikasi, tetapi saya tidak ingin mendikte MK," kata Refly.
Oleh sebab itu, Refly menekankan posisi Maruf tergantung hakim MK melihat secara tekstual atau kontekstual.
"Tapi kalau pun diskualifikasi [berdasar putusan MK] yang paling fair tentu diskualifikasi terhadap Ma'ruf Amin saja dan tidak terhadap pasangannya. Karena kan pasangannya tidak ada persoalan apa-apa," lanjut Refly.
Jika melihat secara tekstual, kata dia, hakim konstitusi mengacu UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka sebuah perusahaan dinyatakan BUMN saat menerima sebagian atau seluruh modal dari negara.
Refli juga berujar dengan melihat secara kontekstual, hakim MK bisa mengaitkan dengan regulasi lain.
Dalih BPN yang menyoal jabatan Ma'ruf ini, kata dia, menganalogikan anak usaha BUMN sebagai bagian BUMN, karena masih tetap menerima keuangan negara.
Oleh sebab itu, kata dia, hakim MK perlu mendefinisikan modal yang berasal BNI dan Bank Mandiri, kemudian soal BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan bagian BUMN atau tidak.
Ia juga mengatakan, MK pernah mendiskualifikasi Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Diketahui, Dirwan didiskualifikasi karena pernah dihukum dalam aksus tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Oleh sebab itu, kini semua keputusan ada di tangan MK.
"Sekarang kita tinggal lihat bagaimana MK melihat perpektif ini apakah perpektif tekstual saja, apakah perpektif yang kontekstual," kata Refly.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva enggan berkomentar tentang kasus Maruf Amin. Ia memandang, status Maruf merupakan kewenangan hakim konstitusi saat ini.
"Biar nanti diproses di sana lah. Saya nggak mau menilai ke arah sana," ujar Hamdan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali