tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS), Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya memutuskan tingkat bunga penjaminan (TBP) dinaikkan sebesar 3,75 persen. Adapun untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Hal ini merupakan kesepakatan hasil rapat dewan komisioner (RDK) LPS, Kamis (25/6/2026). Menurut Anggito, TBP tersebut berlaku sejak 1 Juli-30 September 2026.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar [SBP] simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat," urainya saat konferensi pers via virtual, Kamis.
Selain itu, ia menyampaikan, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada di atas mandat UU, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Kata Anggito, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Ia meyakini, LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
"Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," tuturnya.
Ia menambahkan, dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secaraa tahunan, diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan.
"Pertumbuhan DPK rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen secara tahunan, daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen dalam USD," sebut Anggito.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































