Menuju konten utama

Longsor di Cisarua, Dede Yusuf: Lahan Dikelola Pengusaha Besar

Saat mengunjungi korban longsor di Cisarua, Dede Yusuf mengatakan ada pengusaha-pengusaha besar yang melakukan alih fungsi lahan di daerah tersebut.

Longsor di Cisarua, Dede Yusuf: Lahan Dikelola Pengusaha Besar
Foto udara kondisi lahan pertanian dan rumah warga yang terdampak bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (25/1/2026). Berdasarkan hasil asesmen tim SAR gabungan hingga Minggu (25/1) pukul 10.00 WIB, sebanyak 34 Kepala Keluarga (KK) atau 113 jiwa terdampak bencana tanah longsor dengan rincian 23 orang selamat, 11 orang ditemukan meninggal dunia, dan 79 lainnya masih dalam pencarian. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.

tirto.id - Anggota DPR RI Dede Yusuf menyebut alih fungsi lahan di kawasan kaki Gunung Burangrang diduga memperbesar risiko bencana di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, seperti longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu.

Dede menyampaikan itu saat meninjau langsung lokasi longsor di Kampung Pasirkuning, Minggu (25/1/2026). Menurutnya, berdasarkan keterangan warga, lahan perhutanan yang seharusnya dijaga malah dikelola secara masif untuk pertanian intensif.

“Dari diskusi dengan masyarakat, lahan itu dikelola oleh pengusaha-pengusaha besar. Warga hanya menggarap bagian kecil,” kata Dede di lokasi, Minggu (25/1/2026)

Dia menyebut, lokasi longsor berada di kawasan perhutanan yang pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perkembangannya, kawasan ini berubah fungsi menjadi lahan pertanian intensif dengan pola rumah kaca dengan skala luas.

Ia mengatakan, status kepemilikan dan perizinan lahan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Adapun informasi pengelolaan oleh BUMN, kata dia, diperoleh dari penuturan warga setempat.

“Soal kepemilikan memang harus dikroscek. Tapi warga menyampaikan kepada saya bahwa lahan itu dikelola BUMN,” kata Dede.

Dede menilai alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Pasirlangu, melainkan hampir merata di wilayah Cisarua.

Anggota DPR ini juga menyoroti aturan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang membatasi pemanfaatan lahan maksimal 20 persen, tetapi dinilai tak dijalankan secara konsisten.

Dia akan membawa persoalan alih fungsi lahan di kaki Burangrang ini ke tingkah nasional. Anggota Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Agraria DPR RI ini menyebut salah satu kendalanya yakni relugasi Cipta Kerja.

Selain itu, menurut Dede, mekanisme perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dinilai membatasi peran pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang.

Meski demikian, Dede menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menertibkan kawasan lereng dan mendorong reboisasi sebagai upaya penanganan jangka panjang.

“Kalau ada yang melanggar harus ditindak tegas. Kita tidak bisa terus mengabaikan alam,” ungkap Dede.

Baca juga artikel terkait LONGSOR atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra