Menuju konten utama

LNHAM: Negara Diduga Langgar HAM di Demonstrasi Agustus 2025

LNHAM duga negara lakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak tak sesuai standar hukum nasional maupun internasional.

LNHAM: Negara Diduga Langgar HAM di Demonstrasi Agustus 2025
Konferensi pers Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

tirto.id - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) merilis hasil pencarian fakta dalam aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang berujung pada kerusuhan. Dalam laporan itu, LNHAM menyatakan bahwa negara diduga telah melakukan pelanggaran HAM saat melakukan penanganan unjuk rasa.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Anis Hidayah, mengatakan berdasarkan temuan dan verifikasi tim LNHAM di lapangan, diduga telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun aktor nonnegara.

“Sejak 12 September 2025, tim melaksanakan berbagai upaya, antara lain menghimpun dan memverifikasi data lapangan terkait dengan korban jiwa, luka-luka, dan penahanan, mengidentifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat maupun aktor nonnegara,” kata Anis dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan aksi unjuk rasa pada Agustus-September 2025 awalnya berjalan secara damai. Namun, setelah terjadi pembatasan oleh aparat, aksi itu berujung ricuh.

Sehingga, dalam konteks tersebut, LNHAM menduga negara telah melakukan pelanggaran HAM melalui pembatasan hak yang tidak sesuai dengan standar hukum nasional maupun internasional, terutama dalam aspek kemerdekaan berekspresi.

“Dalam penanganan [unjuk rasa] kami temui bahwa aparat keamanan cenderung menggunakan kekuatan berlebih, excessive use of force, tanpa ancaman nyata terhadap ketertiban umum atau keselamatan jiwa sehingga melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan,” ujar Putu.

Dia juga menekankan kegagalan aparat dalam membedakan antara pengunjuk rasa damai dan aktor kekerasan yang mengakibatkan timbulnya stigmatisasi kolektif, kriminalisasi, serta siklus kekerasan yang berulang.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan adanya praktik pelibatan anak-anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 secara masif.

Pola mobilisasi dan eksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa itu disebutnya memang bukan hal baru. Sejak 10 tahun terakhir, tren eksploitasi anak itu memang sudah meningkat.

“Temuan KPAI ini menyatakan bahwa selain eksploitasi dan mobilisasi anak, penanganan yang penuh dengan kekerasan dan bahkan kasus penyiksaan serta lambatnya pemenuhan hak anak korban atas pemulihan, merupakan bukti terjadinya pelanggaran HAM anak yang berlapis yang dialami oleh anak-anak selama unjuk rasa Agustus hingga September,” terang Sylvana.

Temuan adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap para pengunjuk rasa juga disampaikan oleh Kepala Keasistenan Utama II Bidang Penegakan Hukum Ombudsman Republik Indonesia, Siti Uswatun Hasanah.

Siti menerangkan beberapa kejadian kekerasan yang menimpa para pengunjuk rasa berada di luar batas kemanusiaan. Dia mencontohkan ada kasus para pengunjuk rasa mengalami penelanjangan.

“Beberapa tindakan di luar batas kemanusiaan seperti penelanjangan, pelumuran cabai, atau tindakan merendahkan seperti memaksa menggigit lonceng, dilaporkan terjadi,” ujar Siti.

Menurutnya, kondisi tersebut telah melanggar prinsip larangan penyiksaan, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia. Hal itu juga disebutnya menjadi cerminan budaya institusional yang permisif terhadap kekerasan.

“Sehingga, diperlukan reformasi struktural agar keberulangan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Untuk itu, LNHAM mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Menko Polkam, Kapolri, Menko Kumham Imipas, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Pemerintah Daerah.

LNHAM memberikan rekomendasi kepada Presiden agar mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa, menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM, serta menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.

Lalu, mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis.

Sedangkan kepada Kapolri, LNHAM mendesak agar Polri mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan.

Selanjutnya, menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih, dan juga mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi Peraturan Kapolri.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi