Menuju konten utama

Listrik Sempat Mati Saat Mantan Dirut PLN Jalani Sidang Korupsi

Sejumlah orang di ruang sidang sempat terkekeh saat listrik mati, karena kemarin, listrik di Jabodetabek sempat padam hampir 12 jam.

Listrik Sempat Mati Saat Mantan Dirut PLN Jalani Sidang Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Listrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sempat mati, Senin (5/8/2019). Saat itu, sedang digelar sidang atas terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang tersangkut dugaan suap suap proyek PLTU Riau-1.

Insiden itu sempat membuat ruangan sidang gelap. Sontak, JPU yang sedang mendengarkan kesaksian mantan Kepala Divisi Independent Power Producer PLN (Persero) Muhammad Ahsin Sidqi, menghentikan sidang.

Sejumlah hadirin di ruang sidang sempat terkekeh dengan matinya listrik tersebut. Namun, pemadaman ini tak terjadi lama karena beberapa saat kemudian listrik kembali menyala.

Setelah lampu menyala, sidang kembali digelar seperti biasa. "Izin melanjutkan yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin siang.

Padamnya listrik di Pengadilan Jakarta Pusat sempat bikin sejumlah orang khawatir, Ini lantaran Ahad kemarin, listrik di seantero Jabodetabek, Banten, dan Bandung sempat padam hingga lebih dari 12 jam.

PT PLN (Persero) sudah memaparkan penyebab dan kronologi pemadaman listrik di daerah-daerah itu pada Minggu sore (4/8/2019). Plt Dirut PLN Sripeni Inten menjelaskan pemadaman itu terjadi mulai pukul 11.45 WIB. Mulanya, ada beberapa kali gangguan pada transmisi Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV di Ungaran dan Pemalang.

Pemadaman ini membuat Jokowi mendatangi kantor PT PLN di bilangan Jakarta Selatan, tadi pagi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mufti Sholih