Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota

Link pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi yang akan dibuka pada Kamis, 13 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi.

Link Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota
Petugas membantu orang tua murid dan calon peserta didik baru melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.

tirto.id - Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kota dibuka pada Kamis, 13 Juni 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi PPDB SD Surabaya di https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Surabaya 2024 menyediakan empat jalur pendaftaran yang terdiri dari zonasi, afirmasi kategori inklusi, afirmasi kategori keluarga miskin atau keluarga pra miskin, serta perpindahan tugas orang tua/wali.

PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi dibagi lagi ke dalam beberapa tingkatan, yakni zonasi tingkat kelurahan, zonasi tingkat kecamatan, dan zonasi tingkat kota.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota

1.Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.

2. Jalur Zonasi terdiri:

  • zonasi tingkat kelurahan;
  • zonasi tingkat kecamatan;
  • zonasi tingkat kota.
3. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jumlah bobot nilai usia dan jarak rumah Calon Peserta Didik Baru, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);
  • usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);
  • usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);
  • usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat);
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RT mendapatkan bobot nilai 10;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) RW mendapatkan bobot nilai 8;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kelurahan mendapatkan bobot nilai 6;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah dalam 1 (satu) Kecamatan mendapatkan bobot nilai 4;
  • jarak rumah Calon Peserta Didik Baru dengan lokasi sekolah berbeda Kecamatan mendapatkan bobot nilai 2;
4. Apabila terdapat kesamaan jumlah bobot usia Calon Peserta Didik Baru dan jarak Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem PPDB online.

5. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat Kelurahan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Kecamatan.

6. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa pagu dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.

7. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi pagu di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kota.

8. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat kota sebagaimana pada nomor 7 dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, nomor 3 dan nomor 4.

9. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada nomor 1, nomor 2, dan nomor 3.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui laman website https://sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran.

1.Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.

3. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;

  • pendaftaran;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru;
  • daftar ulang; dan
  • pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 3 sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri tidak diperbolehkan:

  • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kota

Orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di PPDB SD Surabaya 2024, berikut jadwal lengkap untuk jalur pendaftaran Zonasi Kota.

  • Pendaftaran: 13 Juni 2024 pukul 00:00 hingga 14 Juni 2024 pukul 23.59
  • Verifikasi: 13 Juni hingga 14 Juni 2024
  • Pengumuman: 15 Juni 2024 pukul 00:01
  • Daftar Ulang:15 Juni 2024 pukul 01:00 hingga 15 Juni 2024 pukul 23.59

Baca juga artikel terkait PPDB SURABAYA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra