tirto.id - Pengumuman hasil PPDB SD Surabaya 2024 jalur zonasi kecamatan akan diumumkan pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 00.00 WIB.
Pengumuman bisa dilihat melalui link ini: PPDB Surabaya. Para orang tua yang telah mendaftarkan putra-putrinya melalui jalur ini harap bersiap untuk mengetahui hasil seleksi.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Surabaya 2024 untuk Jalur Zonasi Kecamatan dibuka bagi calon peserta didik yang memiliki alamat tempat tinggal di wilayah kecamatan yang dituju.
Bukti alamat tersebut dapat ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili Khusus atau Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di wilayah Kota Surabaya.
Tanda bukti tersebut harus masih berlaku maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Perlu diketahui bahwa kuota atau daya tampung PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kecamatan minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah yang dituju. Hal ini berarti, 70 persen dari kursi di sekolah akan diprioritaskan bagi peserta didik yang berdomisili di kecamatan tersebut.
Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kecamatan
Pengumuman hasil seleksi PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan akan resmi diumumkan pada tanggal 12 Juni 2024. Anda dapat melihat hasil seleksi tersebut melalui tabel di website PPDB SD Surabaya 2024. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Kunjungi website PPDB SD Surabaya 2024: https://sd.ppdbsurabaya.net/.
- Buka menu "Pengumuman".
- Pilih "Ranking dan Pengumuman Jalur Zonasi Kelurahan".
- Pilih nama sekolah yang dituju anak Anda.
- Klik "Pilih Sekolah".
- Daftar nama CPDB akan muncul di tabel. Temukan nama anak Anda dan lihat status kelulusannya.
Jika terdapat CPDB dengan Bobot Total yang sama, prioritas diberikan kepada CPDB dengan Bobot Usia tertinggi. Jika Bobot Usia sama, prioritas selanjutnya berdasarkan Bobot Jarak.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kecamatan
Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos, selanjutnya akan mengikuti proses daftar ulang pada tanggal 12 Juni 2024. Melansir laman PPDB SD Surabaya, berikut ini ketentuan daftar ulang yang diberitakan:
- Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- calon Peserta Didik Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan;
- calon Peserta Didik Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan
- bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra