tirto.id - Lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait “Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum” yang berakhir ricuh pada Jumat (4/11/2016).
"Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa (8/11/2016) seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Kelima tersangka yang merupakan anggota HMI tersebut antara lain berinisial II, AJ, RM, RR, dan MRD. Saat ini, petugas kepolisian menahan mereka.
Kombes Awi menyebutkan tersangka II dan AJ sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas Shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari petugas gabungan dan pengunjuk rasa, serta 21 kendaraan rusak.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh