Menuju konten utama

Libur Imlek 2021 & Aturan Khusus Perjalanan dari Satgas COVID-19

Imlek 2021: Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan khusus perjalanan selama masa liburan.

Libur Imlek 2021 & Aturan Khusus Perjalanan dari Satgas COVID-19
Pemudik dari Pulau Rupat Utara tiba di Pelabuhan Rakyat Sungai Dumai, Riau, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.

tirto.id - Perayaan Imlek tahun ini yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat (12/2/2021) masih dalam kondisi dan suasana Pandemi COVID-19.

Namun, karena Imlek adalah libur nasional keagamaan dan jatuh di hari Jumat, masa libur pekan ini menjadi lebih panjang yang umumnya dimanfaatkan untuk melakukan perjalanan oleh sebagian orang.

Demi mencegah penularan virus Corona semakin meluas selama libur Imlek 2021, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan khusus tentang perjalanan.

Aturan Perjalanan Selama Imlek 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.

Menurutnya, aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19 dan masyarakat pun diimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujar Wiku.

Tetapi bila keadaan mendesak harus melakukan perjalanan, maka berikut ini aturan-aturan yang harus dipatuhi:

  1. Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir Health Alert Card (eHAC) yang dapat diakses secara online.
  3. Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.
  4. Kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
Sesuai surat edaran, kata Wiku, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," katanya.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Perbedaan pertama adalah pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," lanjut Wiku.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Selanjutnya perbedaan kedua, untuk menuju atau keluar Pulau Jawa. Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," tutupnya.

Masyarakat juga perlu terus waspada dengan selalu menerapkan gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi agar tidak tertular virus Corona.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2021 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH