tirto.id - Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 pada Jumat, 12 Februari, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan prokes bagi warga yang merayakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443/1160/436.8.4/2021 tentang Tahun Baru Imlek dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2021 di Kota Surabaya, Jawa Timur, diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021.
"Pada poin pertama SE itu disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Perwali 67/2020 yang diubah dengan Perwali 2/2021," katanya.
Pada poin kedua, lanjut dia, kepada para camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat diimbau agar menyosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal, di antaranya kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya 67/2020.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan ibadah diimbau secara daring serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah. Begitu juga menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.
Selanjutnya pada poin ketiga, disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring. Begitu halnya budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless).
Pada poin keempat juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual. Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, surat edaran ini selain ditujukan kepada camat dan lurah, juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat. Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen, dan area publik lainnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz