tirto.id - Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi warga sejumlah negara untuk mengerem penularan COVID-19 dari pihak luar. Warga negara Indonesia (WNI) termasuk yang dilarang masuk.
Kementerian Luar Negeri Indonesia telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna meminta klarifikasi mengenai larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September mendatang.
“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (4/9), melansir Antara.
Selain Indonesia, pemerintah Malaysia juga telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia menjadi total 12 negara yaitu Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil.
Larangan masuk bagi pemegang izin dari negara-negara tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki pasangan, serta peserta program “Malaysia Rumah Kedua Ku”.
Judha menuturkan bahwa kondisi WNI di Malaysia saat ini relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan pemulihan perintah pembatasan pergerakan (RMCO) hingga Desember mendatang, yang memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.
“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” ujar Judha.
Selain itu, Kemlu juga mengimbau kepada WNI di Indonesia untuk tidak ke luar negeri selama pandemi kecuali jika ada keperluan mendesak.