Menuju konten utama

Lapas Sukamiskin Pastikan Tak Istimewakan Setya Novanto

Setya Novanto menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus korupsi e-KTP.

Lapas Sukamiskin Pastikan Tak Istimewakan Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5/2018). ANTARA FOTO/Adam Bariq

tirto.id - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).

Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen memastikan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Sama seperti yang lain, tidak ada ruangan khusus maupun perlakuan khusus," ujar Wahid di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5).

Wahid menjelaskan, Setya Novanto akan menjalani serangkaian pemeriksaan seperti berkas serah terima dari KPK, pemeriksaan data dan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah pemeriksaan kesehatan [Setya Novanto] ditempatkan di kamar," kata dia.

Wahid mengatakan, Setya Novanto akan menempati ruangan AO (Admisi Orientasi) sebelum menghuni ruangan sel di Lapas Sukamiskin.

Selain itu, suami Deisti Astriani Tagor itu pun akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini adalah aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.

"Iya, selama enam hari (masa orientasi)," kata dia.

Novanto datang di Lapas Sukamiskin didampingi pengacaranya, Firman Wijaya sekitar pukul 16.48 WIB dengan menggunakan mobil Isuzu Panther hitam.

Novanto menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto