Menuju konten utama

Setya Novanto Bakal Jalani Orientasi di Lapas Sukamiskin Bandung

Setya Novanto bakal menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Setya Novanto Bakal Jalani Orientasi di Lapas Sukamiskin Bandung
Setya Novanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bakal segera dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo mengkonfirmasi, mantan Ketua DPR itu bakal berangkat dari Jakarta ke Sukamiskin setelah salat Jumat, (4/5/2018).

"Tadi kami telepon Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Setnov dari Jakarta setelah Jumatan, jadi kurang lebih jam 1 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ujar Widodo hari ini.

Sesampai di Lapas Sukamiskin, Setnov akan menjalani masa orientasi wajib para warga binaan selama enam hari. Setya Novanto bakal menghuni blok utara Lapas Sukamiskin. "Seperti itu SOP-nya," kata dia.

Slamet memastikan, tidak ada perlakuan khusus untuk Setya Novanto. Seperti narapidana lain, pihak Lapas hanya menerima tahanan serta mencocokkan administasi untuk kemudian ditempatkan di sel tahanan.

"Semua yang datang baru berjalan sesuai SOP, biasa saja masuk diterima, diperiksa, dan dicocokkan saja. Tinggal menerima dan tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa," kata dia.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Vonis Setnov itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH