tirto.id - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto resmi meninggalkan Rutan KPK untuk menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin pada Jumat (4/5/2018).
Novanto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan jaket dan baju hitam serta celana jin biru. Sebelum meninggalkan rutan, Novanto sempat mengucap pamit dan terima kasih kepada wartawan.
"Pertama-tama saya khusus berterima kasih pada wartawan dan saya sekarang mohon pamit ya saya dari kos-kosan saya akan menuju ke tempat pesantren," Kata Novanto di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Novanto mengatakan ia akan belajar banyak selama di Lapas Sukamiskin yang ia sebut sebagai pesantren. Ia pun meminta kepada semua pihak yang menzalimi untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang diarahkan padanya.
"Mudah-mudahan mereka yang menzalimi tentu dimaafkan dan siapa yang menzalimi tentu akan dibalas oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat," kata Novanto.
Rencana eksekusi Setya Novanto siang ini sebelumnya sudah disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin. Sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," kata Febri.
Hingga saat ini, Setya Novanto sudah membayar denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp7.500. Namun, untuk pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, Novanto baru membayar uang titipan Rp5 miliar.
"Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," kata Febri.
Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara. Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Selain memvonis Novanto 15 tahun penjara, hakim memberi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim pun memvonis pidana pengganti kepada Setya Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp5 miliar. Apabila Novanto tidak bisa membayar uang pengganti, hakim menyilakan jaksa KPK merampas harta Novanto dan melelangnya.
Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
KPK pun memutuskan untuk tidak melakukan banding. Mereka beralasan vonis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, kubu Setya Novanto pun tidak mengajukan banding karena Novanto merasa lelah dan mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra