tirto.id - Survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan tumpukan uang tunai hasil sitaan korupsi mendapatkan apresiasi publik. Publik yakin langkah Kejagung itu sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.
Dalam rilis survei bertajuk "Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara" pada Minggu (8/2/2026), Pendiri Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan tingkat kesadaran dan sikap masyarakat terhadap fenomena tersebut.
Data survei menunjukkan bahwa informasi mengenai aksi pemajangan uang hasil korupsi tersebut telah menjangkau separuh dari total populasi pemilih di Indonesia.
“Sebanyak 50,2 persen responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei secara virtual, dilansir dari Antara, Minggu (8/2/2026).
Sementara itu, 49,8 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.
Di antara kelompok masyarakat yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan sikap setuju terhadap cara Kejaksaan Agung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden.
“Sebanyak 62,6 persen responden menyatakan Setuju dengan langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Ada juga sebanyak 8,1 persen responden menyatakan Sangat Setuju. Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap aksi transparansi ini mencapai 70,7 persen.
Di sisi lain, kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan berada di angka yang relatif kecil. Sebanyak 12,4 persen menyatakan Kurang Setuju dan hanya 5,3 persen yang menyatakan Tidak Setuju Sama Sekali. Sisanya, sebanyak 11,6 persen responden, memilih untuk tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu.
"Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara," ujar Burhanuddin Muhtadi.
Survei nasional ini dilakukan pada periode 15-21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, acara rilis ini juga dihadiri oleh pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap.
Diketahui, pada akhir Desember 2025 lalu, Kejagung menyerahkan uang tagihan denda senilai Rp6,6 triliun ke pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan uang oleh Jaksa Agung ST Burhanudin itu disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Uang itu dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebanyak Rp2,4 triliun. Sementara itu, Rp4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Masuk tirto.id
































