Menuju konten utama

Laba Travel di Kuota Haji Tambahan Buat Hitung Kerugian Negara

Penyidik KPK masih harus mencari tahu jumlah kuota haji tambahan yang diperjualbelikan oleh pihak agen travel.

Laba Travel di Kuota Haji Tambahan Buat Hitung Kerugian Negara
KPK tahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020, Rabu (6/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan beberapa hal sebagai indikator perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Salah satunya adalah keuntungan yang didapatkan oleh pihak travel haji atas jual beli kuota haji khusus tambahan 2024.

"Nanti konsep pengembangan kerugian negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (20/9/2025).

Asep juga mengatakan bahwa dalam rangka menghitung kerugian negara pada perkara ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebelumnya, Asep menyebut, kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Katanya, angkat tersebut masih bisa bertambah.

Dia menegaskan bahwa 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengatasi lamanya antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Oleh karena itu, kuota haji tambahan tidak seharusnya diperjualbelikan.

Hal ini, juga menjadi salah satu alasan KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus haji ini. Kata Asep, penyidik masih harus mencari tahu jumlah kuota haji tambahan yang diperjualbelikan oleh pihak agen travel.

"Itu yang sedang kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda itu berbeda-beda dari masing-masing travel tadi tergantung dari supply and demand," tuturnya.

"Kalau travel makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024, misalkan, untuk haji khusus sementara kuotanya sedikit ya harganya makin tinggi. Tapi, misalkan kuotanya dia punya dua tapi yang daftar cuma dua, nah, itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi, karena kuotanya juga banyak melebihi daripada demand-nya," tambahnya.

Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa sejumlah travel mendapatkan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Para pihak travel tersebut juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang diberikan.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto