Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Eks Bendum Klaim Tak Tahu Besaran Kuota Tambahan Haji Amphuri

Tauhid hanya dimintai keterangan terkait fungsi dan tugasnya selama menjadi Bendum Amphuri dan struktur organisasi yang menaungi haji dan umroh itu.

Eks Bendum Klaim Tak Tahu Besaran Kuota Tambahan Haji Amphuri
Eks Bendahara Umum (Bendum) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Bendahara Umum (Bendum) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, mengaku tak tahu terkait besaran kuota haji yang diterima oleh Amphuri dalam kuota haji tambahan 2023-2024. Tauhid mengaku dirinya sudah tidak menjadi bagian pengurus dari Amphuri pada saat kasus korupsi kuota haji tersebut terjadi.

"Kurang tahu ya, karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," kata Tauhid saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban membayar setoran 4.500 dolar Amerika Serikat untuk penambahan kuota setiap jamaah, Tauhid mengaku bahwa hal itu tidak menjadi materi pemeriksaan oleh KPK.

"Itu enggak ditanyakan oleh KPK," ungkapnya.

Tauhid menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh KPK dimulai sejak pukul 08.44 hingga 17.00 WIB. Dia hanya dimintai keterangan terkait fungsi dan tugasnya selama menjadi Bendum Amphuri. Dia juga diminta penjelasan mengenai keorganisasian Amphuri yang selama ini menaungi biro penyelenggara keberangkatan haji dan umrah.

"Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi, sebagai bendahara asosiasi," ujarnya.

Hingga saat ini, KPK belum memberi informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hamdi tersebut.

Kini, KPK terus menuntaskan kasus yang diduga melibatkan agen travel haji dan umrah. Saat ini, lembaga antirasuah menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.

KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher