Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

KY Dorong Sidang Dilakukan Virtual Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

KY minta pemerintah menentukan status sektor peradilan dan hukum sebagai kritikal atau esensial serta mendorong sidang virtual.

KY Dorong Sidang Dilakukan Virtual Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

tirto.id -

Komisi Yudisial (KY) mendorong agar pemerintah menentukan status sektor peradilan dan hukum sebagai status kritikal atau esensial. Selain itu, KY juga mendorong agar persidangan daring kembali dilakukan selama pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali para 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan, angka aparatur peradilan yang terpapar COVID-19 tinggi, tetapi harus tetap bekerja memberikan pelayanan kepastian hukum terhadap penerima peradilan.

"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan. Untuk itu, Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya [esensial atau kritikal] dalam skema PPKM darurat yang dicanangkan pemerintah," kata Miko dalam keterangan pers, Jumat (2/7/2021).

Sebagai catatan, pemerintah tidak menjawab spesifik posisi peradilan sebagai bagian kritikal atau tidak. Pemerintah hanya memasukkan sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non

penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor. Sementara kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pengadilan juga tidak masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali yang menjadi dasar penerapan PPKM darurat.

Miko mengatakan, salah satu solusi untuk memberikan pelayanan di masa pandemi yang semakin besar adalah kembali menerapkan sidang virtual sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2019 dan Perma 4 tahun 2020.

"Beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dan No. 4 Tahun 2020," tutur Miko.

"Namun, misalnya dalam perkara pidana, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasihat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan," kata Miko.

Meski mendorong penetapan sidang virtual dan status peradilan sebagai hal kritikal, KY menerima saran lain tentang pelaksanaan tugas hakim di masa pandemi. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan KY sesuai Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," kata Miko.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz