Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut Anggita Bukan Pacar Patrialis Akbar

Kuasa hukum Patrialis Akbar membantah kabar miring yang menyebut Anggita Eka Putri adalah pacar Patrialis. Menurut kuasa hukum Patrialis, Anggita adalah sales property.

Kuasa Hukum Sebut Anggita Bukan Pacar Patrialis Akbar
Istri Patrialis Akbar, Sufriyeni mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin (30/1). Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama setelah operasi tangkap tangan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Indra Sahnun Lubis, membantah bahwa wanita bernama Anggita Eka Putri yang bersama Patrialis di Grand Indonesia adalah kekasih kliennya. Menurut Sahnun, Anggita merupakan seorang agen property.

“Dia itu sales. Bukan pacar atau segala macam seperti yang diberitakan,” jelas Indra Sahnun Lubis saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (31/01/2017).

Indra Sahnun Lubis adalah kuasa hukum yang ditunjuk oleh istri Patrialis Akbar, Sufriyeni dalam perkara dugaan suap terkait uji materi.

Sahnun menceritakan profesi Anggita adalah seorang agen property yang pada saat penangkapan itu sedang menawarkan satu unit apartemen di lokasi segi tiga emas Jakarta. Indra menjelaskan pertemuan Patrialis dengan Anggita murni masalah pembelian apartemen, dan tidak berkaitan dengan perkara suap daging sapi.

“Jadi kan dia (Anggita) itu sedang menawarkan apartemen ke Patrialis. Jadi enggak ada itu namanya bertemu dengan seseorang untuk menerima uang (suap). Tapi pertemuan itu soal apartemen. Jadi apa bisa disebut OTT?” tanya Indra Sahnun.

Sahnun juga menekankan bahwa kasus Patrialis ada unsur jebakan di dalamnya. Apalagi mengingat kredibilitas Patrialis sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Dewan Pembina IPHI tentu saja banyak kelompok yang menginginkan nama baiknya tercemar.

Sahnun mempertanyakan esensi awal dari OTT yang menyebut menangkap basah adanya transaksi suap maupun korupsi yang dilakukan antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

“Namanya saja kan OTT ya harus tertangkap basah dong sama perkara yang disangkakan. Ini kan ditangkapnya dengan urusan pribadi jelas harus dipertanyakan,” ujarnya.

Patrialis terjaring OTT KPK, ia diduga menerima suap pengamanan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis ada tersangka lain yang digelandang KPK yakni Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng. Fenny dan juga Kamaluddin. Ketiganya diduga melakukan penyuapan kepada Patrialis untuk memenangkan uji materi undang-undang tersebut.

KPK menduga Basuki menjanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu kepada Patrialis. Diduga uang sebesar itu merupakan pemberian ketiga yang diterima Patrialis.

Soal Anggita tersebut, Wakil Ketua KPK, La M Ode Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017), menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyebut adanya gratifikasi seks terkait dengan ditangkapnya Patrialis Akbar bersama seorang wanita. Ia menyampaikan wanita tersebut tidak perlu dijelaskan lebih lanjut karena tidak terkait dengan materi kasus.

"Ini kasus yang terkait Tipikor bukan kesusilaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH