Menuju konten utama

Kronologi Shinta Lapor Polisi ke Propam, Malah Jadi Tersangka

Shinta menjadi tersangka penggelapan iPhone dengan bukti dusbook padahal dia diintimidasi oleh ayah mantan pasangannya yang juga polisi berinisial K.

Kronologi Shinta Lapor Polisi ke Propam, Malah Jadi Tersangka
Shinta Komala dan tim penasihat hukumnya. foto/dok. istimewa

tirto.id - Seorang perempuan di Sleman, Shinta Komala Sari, viral usai menyampaikan curhat di akun Instagramnya. Shinta bercerita soal permasalahan hukum yang dialami dan diduga melibatkan anggota kepolisian di Polresta Sleman.

Dalam curhatannya itu, Shinta menilai tengah dikriminalisasi. Hal ini membuatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan iPhone.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, menerangkan kasus ini bermula saat tahun 2024 lalu ketika Shinta dan temannya membuat usaha warung kopi atau coffee shop. Tidak lama berselang, Shinta berkenalan dengan seorang polisi berinisial K dan seiring berjalannya waktu keduanya dekat dan berpacaran.

Ketika itu, lanjut Alam, K berkeinginan untuk menjalankan usaha warung kopi dengan Shinta. K lantas mengganti modal usaha dari teman Shinta yang berinvestasi di warung kopi itu.

"Dulunya Mbak Shinta ini dan temannya sama-sama membuat usaha coffee shop. Kemudian pacar Mbak Shinta, K, membayar langsung (mengganti modal warung kopi) ke temannya Shinta ini. Ibaratnya dulu modalnya berapa, diganti," kata Alam pada wartawan, Minggu (18/5/2026) sore.

Alam menerangkan, selama setahun, K dan Shinta membangun warung kopi, usaha itu berjalan lancar dan untung. Kemudian, seiring berjalannya waktu, warung kopi mengalami penurunan penjualan.

"Usaha mereka drop lah. Mereka juga bermasalah secara hubungan. Kemudian mereka berpisah secara hubungan," jelas Adam.

Adam menjelaskan, keduanya saling mengembalikan barang yang sudah pernah diberikan karena hubungan sudah berakhir, termasuk iPhone 14 yang diberikan Shinta kepada adik K yakni T.

"Saat dikembalikan itu, dusbook ini lupa dibawa sama K. Dia (K) masih memegang dusbook itu. Shinta pernah ditawari dusbook dikembalikan tapi dia memang enggak butuh (dusbook)," ucap Alam.

Alam menjabarkan usai saling mengembalikan barang ini, Shinta kemudian didatangi oleh ayah K, yang merupakan pensiunan polisi. Saat datang, ayah K ditemani oleh seorang anggota kepolisian.

Alam mengungkapkan saat itu ayah K dan seorang anggota polisi melakukan intimidasi dan membuat surat jika Shinta berutang sebesar Rp80 juta. Saat itu, ijazah S1 Shinta diminta sebagai jaminan, karena ketakutan akhirnya Shinta menyerahkan ijazahnya.

"Mereka (ayah K dan seorang anggota polisi) melakukan intimidasi. Ada rekaman intimidasinya. Ini direkam Shinta. Mereka membuat surat pengakuan utang yang (menyatakan) kalau Shinta ini berutang Rp 80 juta," tutur Alam.

"Uang ini tidak pernah dia (Shinta) terima. Maksudnya tidak ada perjanjian utang-piutang. Tiba-tiba ada utang Rp80 juta. Ijazah Shinta diminta sebagai jaminan. Karena ketakutan dia serahkan ijazahnya," imbuh Alam.

Pasca kejadian itu, Shinta membuat laporan ke Propam Polda DIY. Pelaporan ini terkait etika anggota polisi yang bertindak layaknya penagih utang atau debt collector.

Ternyata saat bersamaan pihak dari keluarga K melalui adiknya membuat laporan penggelapan dengan bukti dusbook. Alam menceritakan Shinta dilaporkan atas dugaan penggelapan handphone iPhone.

"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum. Handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian," urai Alam.

"Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shintalah yang membeli ponsel itu," imbuh Alam.

Alam menambahkan Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan hp oleh Polresta Sleman. Shinta, sambung Alam, ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2026.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANCAMAN atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher