Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Jaringan Jual Beli Senjata Api Oleh Satgas

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan kepolisian.

Kronologi Penangkapan Jaringan Jual Beli Senjata Api Oleh Satgas
Karopenmas Polri Kombes Pol Argo Yuwono. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Satgas Nemangkawi tangkap tiga orang terduga penjual, perantara, dan pembeli senjata untuk digunakan oleh kelompok bersenjata di Papua. Mereka adalah JI (26), FR (34) dan RIB (22).

JI adalah perantara senjata api jaringan Filipina-Manado-Manokwari, FR ialah penjual senjata, dan RIB sebagai pembeli yang akan mengirimkan senjata api dan amunisi ke kelompok bersenjata.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan kepolisian.

"JI telah dipantau sebelumnya selama 27 hari, dan ditangkap pada 20 Maret, sekitar pukul 04.50 WIT," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Polisi meringkusnya saat ia turun dari kapal Labobar di Pelabuhan Manokwari.

Dari tangan JI, polisi menyita satu pucuk senjata US Carabiner, satu pucuk 38 SCP, satu pucuk kaliber 45 Caspion, satu pucuk Baby Uzi 9 milimeter dan 67 amunisi campuran yang terdiri dari 22 butir amunisi 8,4 milimeter, 15 butir amunisi kaliber 38, 15 butir amunisi kaliber 45 dan 15 butir amunisi kaliber 9.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap FR pada 23 Maret, di kediamannya yang terletak di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, sekira pukul 20.30 WIT. Sementara RIB dibekuk tiga jam berikutnya di daerah Kecamatan Wanea, Manado.

Polisi menyita satu pucuk senjata api, satu butir amunisi sembilan milimeter, delapan telepon seluler, satu kartu ATM beserta buku tabungan milik RIB. Kini polisi masih mendalami perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz