tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang.
Selain Bupati Subang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Miftahhudin dari unsur swasta, Data dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
Ada total delapan orang yang diamankan KPK di Bandung dan Subang dalam kasus ini. Mereka antara lain: Imas Aryumningsih, Data, Asep Santika, Miftahhudin, Kasie Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang S, dan serta dua ajudan Bupati dan seorang sopir.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Bandung dan Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Subang
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK bergerak ke "rest area" Cileunyi Bandung untuk menangkap seorang bernama Data pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp62.278.000.
"Secara paralel, tim lainnya mengamankan Miftahhudin di Subang pada pukul 19.00 WIB," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, tim KPK juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan menangkap Imas Aryumningsih sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua ajudan dan seorang sopir.
Kemudian, Basaria mengatakan tim KPK juga mengamankan Asep Santika dan S di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 WIB dan 02.00 WIB dini hari.
Dari tangan Asep Santika, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp225.050.000. Sementara dari S, KPK mengamankan uang senilai Rp50 juta.
"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.
"Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal 1 X 24 jam pasca tertangkap tangan" ungkap Basaria.
Kasus Pengurusan Izin Perusahaan di Kabupaten Subang
Menurut Basaria, KPK menduga Imas dan beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.
Basaria menjelaskan, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha itu dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga, kata Basaria, komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak yang diduga sebagai pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto