“Tetapi bisa saja karena berkaitan dengan tahun politik, transaksi korupsi makin meningkat dan dilakukan oleh pelaku politik itu sendiri,” ujar Aradila.
"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama 2 orang lain jadi tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap di kasus ini baru satu orang.
Dinonaktifkannya Bupati Subang dari Ketua DPD sesuai dengan komitmen Golkar setelah Munaslub 2017 untuk menjadikan partai berlambang beringin ini bersih dari praktik korupsi.