Menuju konten utama

3 Bupati Subang di Pusaran Korupsi

Sebelum ditangkap KPK, Imas merupakan bupati pengganti Ojang Sohandi yang juga dicokok Komisi, Senin 11 April 2016.

3 Bupati Subang di Pusaran Korupsi
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Bupati Imas Aryumningsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/2/2018). Ia diciduk satuan tugas KPK bersama tujuh orang lain dalam operasi tangkap tangan. Penangkapan Imas adalah penangkapan kepala daerah ketiga yang dilakukan lembaga antikorupsi sepanjang awal 2018.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. “Bupati Subang [ikut ditangkap],” kata Febri, Rabu pagi.

Sebelum ditangkap KPK, Imas merupakan bupati pengganti Ojang Sohandi yang juga dicokok Komisi, Senin 11 April 2016. Perempuan kelahiran Subang 19 Agustus 1951 ini sempat menjabat sebagai pelaksana tugas bupati dan resmi menjadi bupati definitif pada Juni 2017.

Pasangan yang menggunakan singkatan OI dalam Pilkada Subang 2013, menang telak dengan perolehan 404.191 suara atau 54,01%. Jumlah DPT di Subang pada 2013 mencapai 1.149.929 tapi yang menggunakan hak suaranya sebesar 743.373.

Perempuan yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Subang ini diduga ditangkap lantaran terkait kasus korupsi. Sejauh ini, Imas masih berstatus sebagai terperiksa yang wajib menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dari hasil tangkap tangan ini. Status hukum Imas baru akan ditentukan penyidik setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara. “Dan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata Febri.

Bukan Bupati Subang Pertama yang Terjerat Korupsi

Penangkapan Imas bukan penangkapan pertama yang dilakukan KPK di Subang. Pada April 2016, KPK menangkap tangan Ojang Sohandi terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Subang.

Ojang diduga menyuap Jaksa Fahri Nurmalho dan Deviyanti Rochaeni buat meringankan tuntutan Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dan kapitalisasi program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 di Dinkes Subang, dan menghilangkan namanya dalam kasus itu.

Selepas Ojang ditangkap, Imas menjadi pelaksana tugas. Ojang kemudian menjalani sidang hingga akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara pada Januari 2017. Empat bulan setelah Ojang divonis, Imas dilantik sebagai bupati definitif pada Juni 2017.

Kasus yang menimpa Imas kini, mirip dengan kasus yang menimpa Ojang sebelumnya. Ojang pernah menjadi Wakil Bupati Subang perioder 2008-2013 mendampingi Eep Hidayat. Saat Ojang menjadi wabup, Eep tersandung kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang. Penetapan tersangka Eep di Kejari Subang bahkan hanya terpaut tiga jam atau 180 menit dari penetapan tersangka Eep di Polres Subang.

Sejumlah upaya dilakukan Eep biar bebas dari vonis. Ia mengajukan banding ke PT Jabar dan kasasi hingga PK ke Mahkamah Agung. Pada Mei 2012, Mahkamah Agung menghukum Eep lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Eep juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus kasus korupsi biaya upah pajak dan bangunan senilai Rp 14 miliar. Vonis MA membuat Eep harus diberhentikan Kemendagri.

Ojang yang pada periode 2003-2008 merupakan ajudan Eep, kemudian naik jabatan menjadi Bupati Subang. Dua tahun setelah menjadi bupati, Ojang mencalonkan diri sebagai bupati dengan ditemani Imas. Ia menang telak di Subang. Sama seperti Eep, Ojang tersandung kasus korupsi di tahun ketiganya sebagai bupati. Sisa masa jabatannya kemudian harus dilanjutkan Imas.

Saat masa kepemimpinannya akan demisioner, Imas maju kembali dalam Pilkada Subang 2018. Kali ini, Imas berpasangan dengan Sutarno, pensiunan kolonel dari TNI Angkatan Darat dengan didukung koalisi Partai Golkar dan PKB yang masing-masing memiliki tujuh kursi dan lima kursi di DPRD Subang.

Di tengah pencalonan ini, Imas diterjang kasus ijazah palsu yang sempat dihentikan penyidikannya di Polda Jawa Barat. Kasus ijazah palsu milik Imas kembali berlanjut setelah Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus itu pada Selasa, 6 Februari 2018.

Sepekan setelah kasus ijazah palsu milik Imas kembali berlanjut dan dua hari setelah KPUD Subang menetapkannya sebagai calon bupati, Imas ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Subang. Meski statusnya belum tersangka, Imas melengkapi dua rekam jejak Bupati Subang dalam kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Mufti Sholih
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih