Menuju konten utama

Penyidik Polri Diperiksa KPK Terkait Bupati Subang

KPK memeriksa anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.

Penyidik Polri Diperiksa KPK Terkait Bupati Subang
Bupati Subang Ojang Sohandi, tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara kasus suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.

Para anggota kepolisan tersebut adalah penyidik Bripka Teddy Prihantono, Heri Kurnia, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso, penyidik kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.

“Keempatnya diperiksa untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Komisi antirasuah dalam perkara ini sudah menyita enam mobil dan dua motor milik Ojang yaitu Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam dan dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV).

Menurut Yuyuk, penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi sehingga tidak ada hubungan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dimiliki Ojang.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik dan Ojang Sohandi sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa dan menyangkakan ketiganya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp385 juta mengenai penerimaan gratifikasi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan dua jaksa yaitu Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz