Menuju konten utama

KPK Akan Dalami Dugaan Suap Bupati Subang sebagai Dana Pilkada 2018

KPK akan mendalami kemungkinan uang suap Bupati Subang sebagai dana kampanye, karena Imas Aryumningsih merupakan peserta Pilkada 2018.

KPK Akan Dalami Dugaan Suap Bupati Subang sebagai Dana Pilkada 2018
Imas Aryumningsih. FOTO/wikipedia.org

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai bagian uang suap untuk kampanye, pasalnya Imas saat ini merupakan salah satu calon bupati Subang di Pilkada 2018.

"Kalau sekarang saya sampaikan terlalu dini rasanya, tetapi kami tentu akan mendalami hal tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/12/2018).

KPK mengamankan Imas beserta perantara dan pejabat pemerintah, yang telah melakukan pembahasan awal terkait perizinan di Subang. Dalam operasi tersebut, KPK menduga penerimaan mencapai miliaran rupiah.

"Pembicara awal-awal ada miliaran rupiah namun sejauh ini kami baru mengamankan ratusan juta rupiah," kata Febri.

Penangkapan Imas menambah deretan kepala daerah yang ditangkap KPK terkait Pilkada 2018. KPK menangkap Nyono Suharli Wihandoko, Calon Bupati Jombang 2018. Kemudian, KPK mengamankan Marianus Sae, Calon Gubernur NTT.

Saat ditangkap, Nyono tengah menjabat sebagai Bupati Jombang sementara Marianus masih menjabat Bupati Ngada. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diduga menggunakan uang korupsi untuk dana Pilkada 2018.

Uang yang diperoleh dari OTT Subang pun tidak tertutup kemungkinan sebagai uang untuk kepentingan Pilkada.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK akan terus melakukan penindakan tanpa melihat latar belakang pelaku.

"KPK hanya menyimpulkan bahwa kalau ada bukti permulaan yang cukup. Apapun modus dan peruntukannya serta kapan dilakukan [jelang Pilkada atau tidak] itu bukan fokus utamanya," kata Saut saat berbincang dengan Tirto, Rabu (14/2/2018).

Saut mengatakan, KPK berfokus pada membuktikan adanya upaya suap. "Wewenang kami memang penyelenggara negara di mana termasuk di dalamnya petahana," kata Saut.

Sebelum ditangkap KPK, Imas merupakan bupati pengganti Ojang Sohandi yang juga dicokok Komisi, Senin 11 April 2016. Perempuan kelahiran Subang 19 Agustus 1951 ini sempat menjabat sebagai pelaksana tugas bupati dan resmi menjadi bupati definitif pada Juni 2017.

Penangkapan Imas bukan penangkapan pertama yang dilakukan KPK di Subang. Pada April 2016, KPK menangkap tangan Ojang Sohandi terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Subang.

Ojang diduga menyuap Jaksa Fahri Nurmalho dan Deviyanti Rochaeni buat meringankan tuntutan Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dan kapitalisasi program jaminan kesehatan nasional tahun 2014 di Dinkes Subang, dan menghilangkan namanya dalam kasus itu.

Kasus yang menimpa Imas kini, mirip dengan kasus yang menimpa Ojang sebelumnya. Ojang pernah menjadi Wakil Bupati Subang perioder 2008-2013 mendampingi Eep Hidayat. Saat Ojang menjadi wabup, Eep tersandung kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang. Penetapan tersangka Eep di Kejari Subang bahkan hanya terpaut tiga jam atau 180 menit dari penetapan tersangka Eep di Polres Subang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SUBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra