Menuju konten utama

Bupati Subang akan Dinonaktifkan dari Ketua DPD Golkar

Dinonaktifkannya Bupati Subang dari Ketua DPD sesuai dengan komitmen Golkar setelah Munaslub 2017 untuk menjadikan partai berlambang beringin ini bersih dari praktik korupsi.

Bupati Subang akan Dinonaktifkan dari Ketua DPD Golkar
Imas Aryumningsih. FOTO/wikipedia.org

tirto.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar akan segera menonaktifkan Ketua DPD Golkar Subang Imas Aryumningsih setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/2/2018), malam.

"Jadi bila mana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh KPK maka sikap dari Golkar seperti bupati Jombang Nyono kan sudah dinonaktifkan sudah digantikan," kata Wasekjen DPP Golkar, Dave Laksono, di Kompleks DPR, Rabu (14/2/2018).

Hal ini, kata Dave, sesuai dengan komitmen Golkar setelah Munaslub 2017 untuk menjadikan partai berlambang beringin ini bersih dari praktik korupsi.

Meski begitu, Dave menyatakan Golkar menyesalkan atas adanya OTT yang menjerat Imas. Pasalnya, Imas sekarang adalah calon bupati Subang yang diusung oleh Golkar, sementara sesuai dengan peraturan KPU tidak bisa digantikan meskipun terkena kasus.

"Jadi ini harus ada strategi khusus," kata Dave.

Terkait hal ini, Ketua DPP Golkar, Azis Syamsudin membantah bila Golkar tidak melakukan seleksi dengan baik terhadap kandidat-kandidat kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2018.

"Ya tentu Golkar selektif dalam memilih calon, sudah melaui proses baik dari fit proper test internal partai dan survei, tapi kan lagi-lagi kami tidak bisa mengontol seluruh kader partai atau calon kepala daerah," kata Azis di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (14/2/2018).

Sebagai catatan, dalam OTT di Subang, KPK mengamankan delapan orang, termasuk kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.

"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK juga menyita sejumlah uang dari hasil operasi tangkap tangan tersebut.

Kedelapan orang tersebut sedang dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa secara intensif sebelum penetapan status perkara. KPK baru menetapkan status Imas sebagai tersangka atau tidak setelah pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Status hukum nanti dalam 24 jam akan ditentukan berdasarkan kecukupan bukti," lanjut Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DI SUBANG atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora